Tiga Kantor Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara

2022-07-29 21:16:35

Placeholder image

Tiga kantor Bea Cukai menggelar pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai yang didapati melanggar undang-undang dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).


INFO NASIONAL – Tiga kantor Bea Cukai menggelar pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai yang didapati melanggar undang-undang dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Tiga kantor wilayah (kanwil) itu yakni Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Kudus yang sekaligus menjalankan fungsi utamanya sebagai community protector.

"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 45 penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II pada periode tahun 2021 dan 93 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang pada periode bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2022 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.458.024.220 dan nilai perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.925.696.320," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Jumat 29 Juli 2022.

Barang-barang kena cukai ilegal, di antaranya 9.068.528 batang rokok, 116.892 gram tembakau iris (TIS), 10 ml Vape (HPTL), dan 779 Liter MMEA (miras) dimusnahkan dalam kegiatan yang terlaksana di Kanwil Bea Cukai Jatim II dan langsung di lokasi pembakaran yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Menurut Hatta, terlaksananya pemusnahan ini, membuktikan kepada masyarakat bahwa tugas dan fungsi Bea Cukai tidak hanya sebagai pengelola penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat khususnya dari peredaran barang ilegal. Kegiatan pemusnahan ini jiuga merupakan sinergi antara Bea dan Cukai dan pemerintah daerah serta berbagai instansi dalam upaya kegiatan pemberantasan rokok ilegal, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dia menuturkan, adanya peredaran barang kena cukai ilegal ini dapat membawa dampak yang signifikan, selain menyebabkan distorsi ekonomi juga dapat merugikan pemerintah daerah setempat karena sebagian dana cukai akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT yang dimanfaatkan untuk  program strategis di bidang kesehatan, penegakan hukum, serta kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan juga terlaksana di Kudus pada tanggal 26 Juli 2022. Bea Cukai Kudus melaksanakan pemusnahan 7,9 juta batang rokok ilegal, dengan berat 13,2 ton yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai. Rinciannya terdiri dari 7.918.643 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 850 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu , tiga karung etiket, dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 sampai Maret 2022 yang telah ditetapkan sebagai BMN dan barang bukti yang telah inkracht tahun 2020 – 2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka. Penetapan BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.132.807160,- dengan potensi penerimaan negara Rp 5.351.298.184,- yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.

Dalam penegakan hukum di bidang cukai, Hatta menuturkan bahwa Bea Cukai terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran rokok ilegal. Dia pun mengatakan Bea Cukai menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

"Tak henti kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain belum memenuhi pungutan negara juga terdapat sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.

“Bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terkait. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya," ujar Hatta.(*)