Bea Cukai Amankan Potensi Kerugian Negara dari Rokok Ilegal

2022-07-29 21:18:25

Placeholder image

Bea Cukai kembali menindak jutaan barang rokok ilegal. Penindakan berhasil dilakukan Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Bandar Lampung sebagai community protector.


INFO NASIONAL – Bea Cukai kembali menindak jutaan barang rokok ilegal. Penindakan berhasil dilakukan Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Bandar Lampung sebagai community protector.

Pada 26 Juli 2022, Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Tol Trans Sumatera KM.87. Dalam penindakan tersebut, telah diamankan sebanyak 1,6 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Dalam penindakan ini Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok atas sebesar kurang lebih 1,2 miliar rupiah,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Jumat 29 Juli 2022.

Penindakan, kata Hatta, dilakukan berawal dari informasi intelijen terakait pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk dari Jawa menuju Sumatera. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.

Sementara itu, di hari yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat kepada jasa ekspedisi yang berada di wilayah pengawasannya. Hasilnya ditemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merk Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang sekitar 620 bungkus di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tim juga melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan tim mendapatkan adanya pengiriman BKC HT jenis SKM dengan merk Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild Batara, G.A. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29 koli dengan total sekitar 3.246 bungkus.

Pemeriksaan juga dilakukan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan didapatkan BKC HT jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 79 koli dengan total batang sekitar 7.096 bungkus.  “Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp128.448.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp74.928.000,” kata Hatta.

Penindakan ini, kata dia, merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menegakkan peraturan di bidang cukai untuk menghindari adanya kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.(*)