Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 71.150 Baby Lobster

2022-08-01 18:24:18

Placeholder image

Nilai baby lobster yang akan diselundupkan mencapai Rp7,3 miliar.


INFO NASIONAL – Sinergi antara Bea Cukai Wilayah Sumatra Bagian Timur dan Bea Cukai Wilayah Sumatra Bagian Barat berhasil mengamankan 71.150 ekor benih lobster yang coba diselundupkan ke luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Timur, Sugeng Apriyanto, menyatakan bahwa Informasi awal diperoleh petugas Bea Cukai dari masyarakat melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat. “Dari informasi tersebut sinergi pengawasan kami jalankan untuk sebagai bentuk tindak lanjut,” katanya.

Dari pemantauan yang dilakukan, petugas gabungan menemukan sebuah kendaraan roda empat yang menjadi target operasi. Petugas menghentikan kendaraan tersebut di gerbang tol exit Kramasan pada Sabtu, 30 Juli 2022. 

“Dari pemeriksaan petugas mendapatkan 15 box berisi berbagai jenis benih baby lobster yang dikemas ke dalam 357 kantong. Totalnya setelah dihitung terdapat sebanyak 71.150 ekor benih lobster,” tutur Sugeng.

Nilai baby lobster tersebut ditaksir mencapai Rp7,3 miliar. Petugas juga berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RA. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dirinya, diperoleh informasi bahwa baby lobster tersebut akan dikirim ke Tanjung Api-Api untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri.

Petugas Bea Cukai kemudian menyerahkan barang bukti dan pelaku ke Polda Sumatra Selatan. Keberhasilan penindakan ini tidak hanya berkat sinergi secara internal yang dijalankan Bea Cukai, melainkan juga dilaksanakan dengan Kepolisian dan Balai Karantina Palembang. 

Penggagalan penyelundupan baby lobster ini merupakan salah satu dari sekian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah dilakukan oleh Bea Cukai sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. (*)