Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan TNI-AD Teken PKS

2022-08-03 19:19:25

Placeholder image

PKS ini meliputi sejumlah aspek, antara lain pengelolaan data dan dukungan personel.


INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan kerja sama bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). 

Perjanjian kerja sama (PKS) ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas ruang lingkup pengawasan. PKS ini sekaligus untuk memperkuat sinergi pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat.

“Tujuan perjanjian kerja sama kedua instansi ini adalah untuk meningkatkan komitmen, koordinasi, serta sinergi yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan TNI-AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

PKS ini meliputi beberapa aspek, yaitu pengelolaan data dan/atau informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personel dan sarana prasarana, pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.

Melalui PKS ini, DJBC dan TNI-AD akan melaksanakan pengelolaan data dan/atau informasi atas adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai; melaksanakan koordinasi dan asistensi dalam rangka penyelesaian permasalahan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan TNI-AD; melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bentuk pendidikan, pelatihan, sosialisasi, pembekalan, workshop, lokakarya, seminar, dan bentuk lainnya; serta, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan pada satuan kerja vertikal/jajaran territorial masing-masing terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan perjanjian kerja sama.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, DJBC bersama TNI-AD akan membentuk satuan tugas tingkat pusat dan tingkat vertikal/territorial. Satuan Tugas Pusat merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari unit kantor pusat DJBC dan satuan Markas Besar TNI AD. 

Sementara itu, satuan tugas vertikal/teritorial terdiri dari satuan tugas wilayah dan satuan tugas daerah. Satuan tugas wilayah merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari satuan kerja vertikal DJBC tingkat wilayah atau kantor pelayanan utama DJBC serta jajaran teritorial TNI-AD tingkat wilayah. Satuan tugas daerah merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari satker vertikal DJBC level kantor pelayanan dan pengawasan serta jajaran teritorial TNI AD tingkat daerah. 

“Satuan tugas tersebut nantinya akan melaksanakan tugas di bidang sekretariat dan monitoring evaluasi; pengelolaan data dan informasi; sosialisasi dan pembekalan; serta patrol operasi dan penegakan hukum anggota TNI-AD,” tutur Askolani. (*)