Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dalam Tumpukan Mie Kering

2022-08-03 19:20:01

Placeholder image

Penyelundupan rokok ilegal yang dibawa oleh truk berhasil dicegat di ruas tol.


INFO NASIONAL - Petugas Kantor Wilayah (Bea Cukai) Jawa Tengah dan DIY mengamankan 384.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area 360, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 1 Agustus 2022. Rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatera ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa tumpukan mie kering.

Penindakan berawal dari informasi intelijen, kemudian petugas Bea Cukai melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Kendal-Tegal. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target. 

“Tak berselang lama, tim kemudian melakukan penghentian truk di Rest Area 260, Batang, Jawa Tengah. Didapati rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah tumpukan mie kering. Truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan kronologinya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 384.000 batang rokok ilegal beragam merek tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp547,2 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp366,5 juta yang berasal dari pungutan cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. 

Saat ini petugas masih meneliti lebih lanjut pengakuan sopir dan kernet. “Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya,” ujar Hatta.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Juli 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Bea Cukai Tegal juga menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di ruas jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

Bea Cukai Tegal melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap minibus berwarna putih dan mengamankan 288 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp329 Juta dan potensi kerugian negara senilai Rp220 Juta.

"Rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos) tersebut terdiri dari berbagai macam merek dan dibungkus dengan karton coklat kemudian ditumpuk secara rapi ke dalam sebuah minibus pribadi,” kata Hatta.

Pelaku beserta sarana pengangkut dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar. (*)