Berantas Rokok ilegal, Bea Cukai Jelajahi Pasar Tradisional

2022-08-04 19:39:11

Placeholder image

Bea Cukai Malang terus memberikan penyuluhan kepada pedagang rokok eceran yang berada di pasar melalui kegiatan Sobo Pasar.


INFO NASIONAL -- Bea Cukai Malang terus memberikan penyuluhan kepada pedagang rokok eceran yang berada di pasar melalui kegiatan Sobo Pasar. Hal ini untuk menyebarluaskan informasi tentang larangan rokok ilegal kepada masyarakat.

Kegiatan kali ini dilakukan di Pasar Sumberpucung yang menjadi salah satu zona kuning peredaran rokok ilegal. Petugas Bea dan Cukai memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. 

Selain itu, juga disampaikan himbauan untuk menolak sales-sales yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga murah, serta menyampaikan kepada pemilik toko jika mengetahui peredaran rokok ilegal agar dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai Malang.

Bea Cukai Malang juga melakukan operasi gabungan Bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang untuk mencegah rokok ilegal yang dijual di toko-toko di Wilayah Kecamatan Turen, Gedangan hingga Sumbermanjing Wetan. Operasi ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Malang yang diwakili oleh Satpol PP dan juga Denpom Malang. 

Dalam kegiatan operasi gabungan ini berhasil menyita sebanyak 1.033  bungkus rokok tanpa dilekati Pita Cukai atau setara 20.120 batang rokok ilegal.

Kemudian, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melakukan pencegahan rokok ilegal di toko-toko yang berada di Wilayah Kecamatan Wagir, Ngajum hingga Kepanjen bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang.

Petugas Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja pun berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa dilekati Pita Cukai. Bea Cukai Malang juga memberikan penyuluhan tentang Rokok Ilegal sehingga para penjual memahami dampak negatif dari penjualan rokok ilegal, agar tidak kembali menjual rokok yang melanggar aturan tersebut. 

Operasi gabungan ini adalah bagian dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Tidak hanya mengamankan rokok ilegal saja, tetapi para pemilik toko juga diberikan edukasi agar memahami dampak negatif dari penjualan dan konsumsi rokok ilegal tersebut. Sehingga diharapkan masyarakat tidak ada yang menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Kegiatan pengawasan serupa juga dilakukan Bea Cukai Kudus. Operasi pasar dan sosialisasi keliling kali ini difokuskan pada toko-toko yang berada di Pasar Pecangaan, tepatnya di wilayah Kecamatan Pecangaan dan juga di Pasar Kedung, Kecamatan Kedung. 

Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran pada toko-toko yang menjual rokok untuk mencari rokok ilegal yang diperdagangkan kepada masyarakat. Petugas Bea Cukai Kudus juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada para pemilik toko. Sosialisasi yang dilakukan mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif rokok ilegal, hingga denda atau sanksi jika menjual rokok ilegal. (*)