Berkat Luigi, Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu

2022-08-10 21:42:28

Placeholder image

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi berhasil merespons barang kiriman berisikan sabu saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB”pada 17 Juli 2022 lalu.


INFO NASIONAL - Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi berhasil merespons barang kiriman berisikan sabu saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB”pada 17 Juli 2022 lalu. Diketahui barang kiriman berisi narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat ±101 gram tersebut akan dikirim oleh seseorang berinisial P kepada penerima berinisial AG.

“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan. Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, pada Rabu 10 Agustus 2022.

Dari pengecekan ulang itu, kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. “Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” ujar dia.

Setelahnya, petugas pun mengamankan barang tersebut dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti. "Kami telah melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022."

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(*)