Bea Cukai Punya Aturan Baru Pemungutan Bea Keluar

2022-08-10 21:44:22

Placeholder image

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Indonesia, sementara barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.


INFO NASIONAL – Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Indonesia, sementara barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Barang ekspor dapat dikenakan bea keluar, tetapi pengenaan bea keluar dikecualikan terhadap barang-barang yang diatur sesuai ketentuan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar. Seiring berkembangnya proses bisnis dalam pelayanan ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemungutan bea keluar.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2022.  PMK itu mulai berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan atau pada tanggal 22 Juli 2022.

Dengan diberlakukannya PMK ini, maka PMK nomor 86/PMK.04/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini sebagai upaya simplifikasi peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan dan bentuk optimalisasi pelayanan terhadap proses bisnis ekspor. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai PMK ini melalui laman kemenkeu.go.id atau pada tautan bit.ly/PMK1062022.

Salah satu pokok perubahan yang diatur dalam PMK nomor 106/PMK.04/2022 adalah simplifikasi prosedur ekspor. Kini, untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang keluar, eksportir cukup mengajukan permohonan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sedangkan pada ketentuan lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.

Simplifikasi lainnya yang diatur antara lain; pertama, ketentuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disesuaikan dengan ketentuan pembetulan dan pembatalan PEB dalam ketentuan ekspor umum; kedua, menghapus seluruh ketentuan terkait barang ekspor dengan karakteristik tertentu; dan ketiga, permohonan pengecualian pengenaan bea keluar cukup disampaikan kepada Kepala Kantor, tidak perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal.

PMK nomor 106/PMK.04/2022 juga mengatur terkait perubahan data bea keluar, di mana diberikan kesempatan kepada eksportir untuk melakukan perubahan data secara sukarela. Dengan perubahan data secara sukarela ini, eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi apabila terdapat kekurangan pembayaran bea keluar selama bukan merupakan temuan pejabat Bea Cukai. Selain itu, pemerintah juga memberikan simplifikasi waktu, di mana persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar akan diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja, dari yang sebelumnya 14 hari kerja.

Segala bentuk simplifikasi ini dinilai memudahkan proses ekspor karena mampu memangkas birokrasi menjadi lebih sederhana dan bisa mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha, terutama eksportir. Melalui kemudahan ini, Bea Cukai mendorong kepada seluruh pelaku usaha terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat melakukan ekspor. “Ekspor itu Mudah” bukan sekadar slogan yang digaungkan melainkan upaya nyata pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri dalam negeri.(*)