Bea Cukai Awasi Pemusnahan Barang Ilegal

2022-08-11 21:56:30

Placeholder image

Sejumlah perusahaan swasta memusnahkan barang yang rusak dan cacat produksi.


INFO NASIONAL – Seluruh unit vertikal Bea Cukai, selain terlibat dalam pemusnahan barang-barang ilegal, juga melakukan pengawasan terhadap pemusnahan tersebut. Pengawasan kali ini dilaksanakan di Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Bea Cukai Makassar menjalankan pengawasan pemusnahan terhadap kegiatan stock opname PT Ocean Champ Seafood. Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang rusak atau cacat produksi sehingga tidak memenuhi standar kualitas perusahaan. 

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pemantauan terhadap barang-barang di perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat,” kata Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan. 

Sedangkan Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemusnahan atas barang kena cukai milik PT HM Sampoerna Tbk. Adapun pemusnahan berlangsung terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang telah beredar di pasar dan ditarik kembali oleh perusahaan rokok. 

Tembakau yang dimusnahkan menggunakan mesin pemotong adalah jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merk Dji Sam Soe Elite sebanyak 2.958.156 batang. Hasil tembakau tersebut mempunyai nilai cukai sebesar Rp1.257.216.300. Pita cukai yang telah dirusak nantinya akan diberikan pengembalian cukai kepada PT HM Sampoerna untuk pemesanan pita cukai selanjutnya. 

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang milik negara. Hingga Periode Juli 2022, KPPBC TMP Tanjung Emas telah melakukan 3 kali pemusnahan dengan total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp745.610.000,00

“Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya jika dikonsumsi, sudah tidak memiliki nilai ekonomi, sudah busuk atau kadaluarsa dan juga barang-barang yang tidak dapat dihibahkan” kata Hatta. (*)