Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika

2022-08-15 21:30:36

Placeholder image

Upaya penyelundupan terjadi di Makassar dan Jakarta.


INFO NASIONAL – Dalam satu bulan terakhir, sinergi Bea Cukai bersama BNN dan Polri berhasil melaksanakan dua penindakan narkotika di Makassar dan Jakarta. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan kronologi penindakan tersebut pada Senin, 15 Agustus 2022.

Ia menyebutkan, pada 9 Agustus lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menindak dua sediaan narkotika yaitu sabu dan ganja di dua tempat berbeda di Kota Makassar. "Penindakan narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) tersebut dilaksanakan personel gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, dan BNNP Sulawesi Selatan berdasarkan informasi dari BNNP Sulawesi Selatan yang ditindaklanjuti dengan profiling dan controlled delivery oleh petugas Bea Cukai," katanya.

Berdasarkan hasil penindakan di lokasi pertama, diperoleh barang bukti berupa paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 101,27 gram, 1 unit telepon genggam, 1 buah tas wanita hitam, dan pembungkus plastik hitam. 

Di lokasi kedua, diperoleh barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 2065 gram dan 1 buah botol kecil ganja dengan berat bruto 13,21 gram. "Kegiatan penindakan dilanjutkan dengan penerbitan surat bukti penindakan (SBP) dan terhadap para pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke penyidik BNNP Sulawesi Selatan," kata Hatta.

Sebelumnya, di Jakarta, tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika, P2 Kanwil Bea Cukai Jakarta, dan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika melalui mekanisme impor barang kiriman. Pengiriman narkotika pada tanggal 25 Juli lalu tersebut diketahui menggunakan modus concealment, yaitu modus narkotika disembunyikan dalam paket barang kiriman. Upaya pendalaman dilakukan sejak kasus pertama pada awal Juli.

"Atas barang kiriman tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam hingga ditemukan bungkusan berwarna abu-abu yang disembunyikan di dinding kardus berisikan tablet warna-warni. Selanjutnya tim melakukan uji laboratoris pada Laboratorium Mobile Jakarta dan dari hasil pengujian dan identifikasi barang dinyatakan bahwa tablet warna warni yang berwarna merah muda pada bungkusan tersebut merupakan narkotika golongan I berupa ekstasi," tutur Hatta.

Total barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan tersebut, yakni 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 277 butir erimin five, 700 gram cathinone, 16 sachet “happy water” (ekstasi, ketamine, minuman serbuk) sebanyak 224 gram, ketamine cair botol kecil sebanyak 140 botol ukuran 30 ml, ketamine cair botor besar sebanyak 182 botor ukuran 50 ml, satu timbangan, satu alat “press sachet”, satu alat blender, satu plastik klip, dan satu unit mesin cetak pil. 

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 18.965 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir/1 gram /1 ml barang bukti dapat menimbulkan efek mabuk pada satu orang. Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, petugas kemudian melakukan serah terima barang bukti ke Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

"Pada operasi itu, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar gelap narkoba internasional, Setidaknya ada 25 tersangka pengedar gelap narkoba yang berasal dari Indonesia, Malaysia, serta warga negara asing lainnya. Penggagalan penyelundupan narkotika tersebut menunjukkan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam #JagaIndonesiaKita dari peredaran gelap narkotika," kata Hatta. (*)