Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan Amankan Ratusan Gram Sabu

2022-08-18 19:53:44

Placeholder image

Penindakan narkoba tersebut berawal dari pengawasan petugas Bea Cukai terhadap penumpang kapal Umsini.


INFO NASIONAL - Bea Cukai Tanjungpinang bersama Kepolisian Resor Bintan menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika di Polres Bintan, Senin, 15 Agustus 2022, terkait keberhasilan menggagalkan penyelundupan psikotropika berupa methamphetamin atau sabu yang dikemas dalam empat kantong plastik dengan total berat 433 gram pada tanggal tanggal 14 Juli.

Penindakan narkoba tersebut berawal dari pengawasan petugas Bea Cukai terhadap penumpang KM. Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang yang akan berangkat menuju Surabaya. Petugas mencurigai tampilan citra x-ray atas barang bawaan penumpang berinisial A.B.S dan A.I. 

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap dua penumpang tersebut dan barang bawaannya. Dari pemeriksaan, ditemukan empat paket yang diketahui berisikan bubuk kristal berwarna putih. Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan narcotest, hasilnya diketahui bubuk kristal tersebut merupakan sabu. Dua orang penumpang tersebut dan barang bukti pun langsung diamankan ke pihak kepolisian.

"Kami telah mendapat laporan dari pihak Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang atas keberangkatan penumpang kapal KM. Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Berdasarkan pengamatan serta pemantauan terhadap penumpang yang dicurigai gerak-geriknya, pada saat barang bawaan penumpang inisial A.B.S dan A.I. discan melalui x-ray, didapati barang yang mencurigakan di dalam dua tas warna hitam," tutur Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. (*)