Bea Cukai Amankan Tiga Pengangkut Rokok Ilegal

2022-08-22 20:24:11

Placeholder image

Petugas Bea Cukai berhasil mencegah ratusan ribu batang rokok ilegal dengan mengamankan sarana pengangkut yang diduga digunakan dalam pengiriman rokok ilegal


INFO NASIONAL -- Petugas Bea Cukai berhasil mencegah ratusan ribu batang rokok ilegal dengan mengamankan sarana pengangkut yang diduga digunakan dalam pengiriman rokok ilegal di tiga tempat berbeda, yaitu Cilacap, Kudus, dan Kediri.

Penindakan pertama, pada 17 Agustus 2022, Bea Cukai Cilacap menyita 252.000 batang rokok ilegal, yang merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai dan dimasukkan ke dalam minibus. Potensi kerugian negara dari tindakan ilegal ini diperkirakan Rp 192.462.480.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan penindakan berawal dari adanya informasi pengiriman rokok ilegal dari Malang menuju Jawa Barat yang melewati wilayah pengawasan Bea Cukai Cilacap. Petugas kemudia melakukan pengawasan hingga akhirnya bisa mencegat mobil di SPBU Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kebumen. 

"Dari hasil penindakan, ditemukan 12.600 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tak berpita cukai dengan merek. Seluruh barang bukti termasuk sarana pengangkut dan terperiksa telah dibawa ke kantor Bea Cukai Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hatta, Senin, 22 Agustus 2022.

Hatta menjelaskan, informasi pengangkutan rokok tak berpita cukai juga diterima Bea Cukai Kudus, pada 17 Agustus 2022. Diketahui terdapat sebuah truk yang membawa rokok ilegal dengan modus dicampur dengan barang lain berupa pupuk. 

"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati, hingga akhirnya menemukan dan menghentikan truk yang dimaksud di Jalan Lingkar Timur Kudus. Pemeriksaan dan penindakan terhadap pengemudi dan truk tersebut dilaksanakan di depan Terminal Jati Kudus," ujarnya.

Hatta merinci, dari hasil pemeriksaan ditemukan 296.000 batang rokok atau 37 karton rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sebesar Rp 228.766.560. 

Menurut Hatta, saat ini seluruh barang bukti, termasuk truk, supir berinisial AS, dan kernet berinisial RDS telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, penindakan juga terjadi di Tol Trans Jawa, tepatnya di KM 640 ruas Tol Kertosono–Nganjuk. Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sarana pengangkut berupa mobil pribadi berjenis minibus yang mengangkut rokok ilegal, pada 19 Agustus 2022. 

Sebelumnya pada 15 Agustus 2022 petugas Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya indikasi pengiriman rokok ilegal dengan minibus dari Jawa Timur menuju Jawa Barat melalui Jalan Tol Trans Jawa. "Tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kediri kemudian melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan dimaksud sehingga dilakukan pengejaran," kata Hatta.

Menurutnya, dalam proses pengejaran sempat terjadi insiden karena adanya tindakan perlawanan dari pengemudi kendaraan yang mencoba kabur dari tim penindakan. "Kendaraan target nekat menabrakkan diri ke salah satu kendaraan tim penindakan sehingga keduanya oleng dan menabrak pembatas jalan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut," ujarnya.

Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berhasil dihentikan dan mengamankan 936.800 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara sebesar dari peredaran rokok ilegal ini sebesar Rp 724 juta rupiah. 

"Unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah akan terus siaga melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal. Kami pun tak henti mengimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal," ujarnya.

Sebab, Hatta melanjutkan, rokok ilegal melanggar ketentuan bidang cukai, yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan merugikan negara. "Berhenti memproduksi, menjual, memasarkan, dan membeli rokok ilegal," kata Hatta. (*)