Giliran Kegiatan Ekspor di Meulaboh dan Yogyakarta Diawasi Bea Cukai

2022-08-24 22:07:42

Placeholder image

Pengawasan terhadap kegiatan ekspor merupakan salah satu bentuk implementasi pelaksanaan tugas Bea Cukai.


INFO NASIONAL – Pengawasan terhadap kegiatan ekspor merupakan salah satu  bentuk implementasi pelaksanaan tugas Bea Cukai. Kali ini, pengawasan dilaksanakan terhadap kegiatan ekspor atas komoditas dalam negeri di wilayah Meulaboh dan Yogyakarta.

“Salah satu tugas Bea Cukai adalah memberikan asistensi terhadap industri atas kegiatan ekspor-impor dan memfasilitasi perdagangan,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Bea Cukai Meulaboh melaksanakan pengawasan dan mengawal proses ekspor crude palm oil (CPO) sebesar 6.400 metrik ton di Kawasan Pelabuhan Calang, Meulaboh pada 14-18 Agustus 2022. Sebelum berangkat ekspor, CPO ini dilakukan pemeriksaan berupa fisik dan uji lab. “Untuk dapat mengukur barang curah, salah satu teknik yang digunakan petugas adalah Teknik Sounding. Teknik Sounding dapat dilakukan di awal atau akhir pemuatan barang ekspor,” kata Hatta.

Sementara, pengawasan terhadap kegiatan ekspor dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta pada 4 Agustus di PT Ameya Livingstyle Indonesia. Perusahaan ini mengekspor sebanyak satu kontainer pakaian (blouse from artificial fibre) ke Jerman melalui pelabuhan muat Tanjung Emas Semarang. Kontainer sebesar 20 feet yang diberangkatkan ada 4 Agustus 2022, memuat 264 karton pakaian dengan total berat mencapai 3,74 ton. Nilai devisa ekspor pakaian tersebut mencapai 1,8 miliar rupiah.

PT Ameya Livingstyle Indonesia merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan berikat di wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Yogyakarta. Keuntungan yang didapat dengan menggunakan fasilitas Kawasan berikat antara lain berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. (*)