Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Jalur Darat

2022-08-27 18:11:53

Placeholder image

Penindakan terhadap rokok ilegal secara terus menerus dilakukan Bea Cukai untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran adalah rokok legal.


INFO NASIONAL -- Penindakan terhadap rokok ilegal secara terus menerus dilakukan Bea Cukai untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran adalah rokok legal, yaitu memenuhi ketentuan di bidang cukai. Upaya penggagalan peredaran rokok ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Kudus. 

Keduanya merupakan unit pengawasan Bea Cukai yang berada di daerah produksi dan pemasaran hasil tembakau. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kediri berlangsung pada pertengahan Agustus 2022. 

Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang akan dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa bus dengan rincian 1 bus berhasil ditegah pada Senin, 15 Agustus 2022 dan 3 bus berhasil ditegah pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Petugas mendapat informasi akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol Trans Jawa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai menindaklanjuti dengan mendalami informasi tersebut dan menyisir jalan tol. 

“Petugas kemudian menemukan kendaraan yang menjadi target operasi dan melakukan pemeriksaan di ruas tol Kertosono-Nganjuk KM 650. Dari pemeriksaan ditemukan sejumlah rokok ilegal yang diangkut dalam kendaraan tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo.

Dua hari kemudian, petugas kembali melakukan pengawasan di jalur tol Trans Jawa karena disinyalir masih akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalur tersebut. Sesuai dugaan, tim berhasil mendeteksi 3 bus yang diduga bermuatan rokok ilegal dan dilakukan penegahan serta pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan kembali didapati muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada masing-masing kendaraan tersebut. Total rokok ilegal yang berhasil ditegah dalam pemeriksaan keempat kendaraan tersebut mencapai 334.400 batang dengan nilai perkiraan sebesar Rp381 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 258 juta. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri guna penelitian lebih lanjut. 

Penindakan serupa juga dilakukan di Jawa Tengah oleh Bea Cukai Kudus. Sebanyak 252.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan petugas di pasar pada Selasa, 23 Agustus 2022. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, petugas melakukan pencarian di Jalan Mayong Batealit Jepara dan kemudian menemukan truk tersebut sekitar pukul 06.00, sedang terpakir di depan Pasar Kawasan Perdesaan Rejomulyo. 

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 82 bale (karung) rokok berbagai dengan merk tanpa dilekati pita cukai. Rokok tersebut ditutup muatan lain berupa pupuk," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho.

Arif menjelaskan, perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 287,28 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 194,76 juta. Seluruh rokok ilegal, truk dan 1 orang sopir (AA) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)