Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

2022-08-30 17:11:45

Placeholder image

Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.


INFO NASIONAL – Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Di antaranya melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di sejumlah daerah.

“Sosialisasi menjadi langkah preventif kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

Dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kecamatan Guntur, Selasa 9 Agustus 2022, Kecamatan Bonang, Rabu 10 Agustus 2022, dan Kecamatan Mranggen, Senin 15 Agustus 2022.

Hatta menuturkan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang. “Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena kebocoran penerimaan negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga.”

Selain di Demak, Bea Cukai Semarang bersama dengan Satpol PP Kota Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Rabu 10 Agustus 2022. Peserta yang hadir merupakan pedagang rokok  eceran di wilayah Kota Semarang. Bea Cukai Semarang menyampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.

Hatta mengatakan, rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.

Menurut dia, rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama. “Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, makanya kita harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar kita,” ujarnya.

Sementara di Bogor, Bea Cukai Bogor bersama dengan Pemerintah Kota Sukabumi menggelar sosialisasi dengan pendekatan melalui media radio. Radio dinilai mampu menjadi alternatif media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Bea Cukai Bogor melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui siaran Radio Megaswara 96.0 FM pada Senin 22 Agustus 2022. Selain itu, Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Daerah Kota Bogor juga menggelar sosialisasi ketentuan cukai bagi pedagang, masyarakat, dan aparat wilayah kelurahan (RT dan RW) di enam kecamatan Kota Bogor pada 15, 16, dan 18 Agustus 2022.(*)