Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal

2022-08-31 21:03:13

Placeholder image

Pemberantasan rokok ilegal yang ada di pasaran merupakan salah satu tugas Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya.


INFO NASIONAL -- Pemberantasan rokok ilegal yang ada di pasaran merupakan salah satu tugas Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya. Bea Cukai Kediri pun terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. 

Kali ini, penindakan kembali dilakukan Bea Cukai Kediri di ruas jalan tol Trans-Jawa, pada Kamis, 25 Agustus 2022. Penindakan bermula dari Tim Intelijen Bea Cukai Kediri yang mendapatkan informasi tentang adanya rencana pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Berdasarkan informasi yang didapat, rokok tersebut diangkut oleh truk dari wilayah Jawa Timur yang akan melewati ruas jalan tol Trans-Jawa. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin, mengatakan tim Penindakan Bea Cukai Kediri langsung bergerak menuju ruas jalan tol yang berada dibawah pengawasan Bea Cukai Kediri. 

Tim berhasil pun mengarahkan truk tersebut ke rest area KM 695 Tol Mojokerto-Jombang, Kecamatam Kesamben, Kabupaten Jombang untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 148 karton rokok polos dengan jumlah 2,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Bea Cukai Kediri pun berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebanyak Rp 1,8 miliar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,7 miliar. Menurut Syaiful, truk masih menjadi pilihan penyelundup sebagai sarana pengangkut untuk mengirim rokok ilegal karena mampu memuat banyak barang. 

“Sementara untuk jalan tol Trans-Jawa, besar dugaan kami lokasi ini dipilih karena jalan yang efektif menyingkat waktu dan tidak terlalu ramai ketika malam hari,” ujarnya.

Syaiful menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)