Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 4,82 Miliar

2022-09-01 21:39:50

Placeholder image

Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran 4 juta batang rokok ilegal.


INFO NASIONAL -- Sinergi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Bea Cukai Kudus, dan Pomdam IV Diponegoro. Dari penindakan kali ini, petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran 4 juta batang rokok ilegal.

“Upaya pengemasan rokok ilegal ini dilakukan di salah satu bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kandang ternak sapi yang dialihfungsikan untuk pengemasan rokok ilegal. Dalam penindakan yang dilakukan 17 pekerja berhasil diamankan untuk dimintai keterangannya,” kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam bangunan, petugas menemukan sejumlah barang yaitu, 4.233.187 rokok jenis sigaret kretek mesin yang telah dikemas, proses dikemas, dan yang masih dalam bentuk batangan, serta 405.555 lembar etiket, 126 kg tembakau iris, dan sejumlah barang lainnya.

Dugaan pelanggaran Pasal 50 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan perkiraan nilai barang Rp 4.825.833.180, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 3.271.660.905 yang terdiri dari cukai dan pajak rokok.

Barang bukti hasil penindakan ini kemudian diamankan ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit penyidikan Bea Cukai Semarang.

Purwantoro mengapresiasinya kepada petugas gabungan yang telah berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik dengan jumlah yang fantastis. "Walaupun upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui upaya penindakan ini sudah cukup banyak dilakukan, Bea Cukai tidak boleh lengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector serta Revenue Collector," ujarnya.

Menurutnya, upaya penindakan ini harus diiringi dengan upaya persuasif salah satunya melalui sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal yang dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di masyarakat. (*)