Bea Cukai Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal di Jateng dan DIY

2022-09-05 19:41:06

Placeholder image

Bea Cukai terus melakukan penyebaran informasi melalui kegiatan sosialisasi. Bersinergi dengan pemerintah daerah


INFO NASIONAL – Bea Cukai terus melakukan penyebaran informasi melalui kegiatan sosialisasi. Bersinergi dengan pemerintah daerah, kali ini sosialisasi sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan DIY.

“Melalui perluasan informasi kepada masyarakat, maka semakin mempersempit ruang peredaran rokok ilegal,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Jawa Tengah dan DIY, kata Hatta, merupakan wilayah di Indonesia yang memasok pendapatan APBN dari sektor cukai yang tinggi, sehingga masyarakatnya kata dia perlu memahami ketentuan cukai dengan baik, termasuk tentang peredaran rokok ilegal.

Melalui sosialisasi ketentuan cukai, Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Satpol PP Kulon Progo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi ini dilakukan melalui pementasan wayang kulit di halaman Kantor Satpol PP Kulon Progo 26 Agustus 2022.Sebelumnya 14 Juli 2022 Bejo juga melakukan kegiatan serupa kepada masyarakat di Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta.

Sementara, Bea Cukai Purwokerto bersama Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas mengadakan rangkaian kegiatan sosialisasi gempur tokok ilegal kepada masyarakat.  Pada 29 Agustus 2022, sosialisasi dikemas dalam acara talk show dan disiarkan secara langsung melalui Banyumas TV. Keesok harinya, sosialisasi dilakukan Bea Cukai Purwokerto dengan mengundang perangkat desa dan kelurahan dari Kecamatan Banyumas, Kalibagor, Patikraja, Kebasen, Sumpiuh, Tambak, dan Kemrajen bertempat di SMK 3 Banyumas.

Hatta mengatakan, bahwa pihaknya berupaya mengedukasi masyarakat tentang cukai secara umum, barang kena cukai, pita cukai, dan gempur rokok ilegal. “Peserta  juga praktek secara langsung untuk melakukan pengecekan keaslian pita cukai, sehingga masyakarat dapat lebih memahami cara membedakan rokok legal dan rokok ilegal.”

Sementara di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Perkumpulan Vape-Mechanical Mod Maniac Semarang menggelar sosialisasi  dengan tema “Ketentuan Cukai pada Rokok Elektrik” 24 Agustus 2022. Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk talkshow yang ditayangkan secara tunda melalui media TV Kampus Udinus (TVKU) dan disaksikan secara langsung oleh mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).

Hatta menuturkan, pengenaan cukai terhadap rokok elektrik di Indonesia telah berlaku sejak tahun 2017 dan dikategorikan ke dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Rokok elektrik (Rel) atau lebih dikenal dengan vape, pada awalnya termasuk jenis HPTL, namun melalui PMK nomor 193/PMK.010/2021, terminologinya diubah dari ekstrak dan esens tembakau menjadi REL dan dipisahkan dari HPTL. REL memiliki tarif yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan satuan REL pada peraturan tersebut,” ujarnya.

Hatta mengatakan,  kegiatan sosialisasi rokok ilegal dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah lain di Jateng. Di Pati 31 Agustus 2022. Bea Cukai Kudus bersama dengan Satpol PP Pati melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Balai Desa Wedarijaksa Kabupaten Pati. Sementara di Solo, Bea Cukai Surakarta memberikan sosialisasi melalui Festival Seni Rakyat dalam bentuk kesenian ketoprak di Auditorium Sarsito Mangoenkoesomo RRI Surakarta.

“Semoga sosialisasi ini dapat menambah wawasan dalam mengidentifikasi rokok ilegal, sehingga dapat menghindari dan membantu Bea Cukai dalam program Gempur Rokok legal,” kata Hatta.(*)