Lagi, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Barang Hasil Penindakan

2022-09-06 17:52:42

Placeholder image

Pemusnahan barang ilegal dan sitaan sebagai wujud transparansi.


INFO NASIONAL - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan jutaan barang kena cukai ilegal dan barang hasil penindakan lainnya. Tindakan ini sebagai wujud transparansi Bea Cukai dalam melaksanakan tugasnya sebagai Community Protector.

“Transparansi akan memperkecil terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pemborosan oleh aparatur-aparatur pemerintah kita. Transparansi perlu dibangun atas dasar arus informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan.

Adapun, pemusnahan dilaksanakan oleh Bea Cukai Teluk Bayur pada Kamis, 1 September 2022. Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari barang hasil penindakan periode tahun 2019-2022 terdiri dari 7.635.028 batang rokok ilegal, 26,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 85 buah barang hasil penindakan berupa telepon genggam (telephone), mainan seks, dan vibrator. Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.086.540.332 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4.753.699.912.

“Sebagai bentuk kerja sama dengan unit kerja terkait, pemusnahan yang dilakukan turut mengundang perwakilan unit eselon I lain di Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Detasemen Polisi Militer, serta perwakilan instansi terkait lainnya,” ujar Hatta.

Di hari yang sama, pemusnahan juga diselenggarakan oleh Bea Cukai Bengkalis di halaman Kantor Bantu Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari barang hasil penindakan periode tahun 2018-2021 yang terdiri dari barang kena cukai ilegal seperti rokok dan MMEA, pakaian, alat elektronik, makanan, dan minuman. Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,49 miliar.

Selanjutnya, Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di tempat pengolahan limbah Desa Manduro Mangunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai berupa rokok dan MMEA yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai selama kurun waktu bulan Desember 2021 hingga Juli 2022.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu 4.304.000 batang rokok dan 64,11 liter MMEA dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.909.765.500. Total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.587.528.000. 

“Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan mengutamakan transparansi penyelesaiannya melalui kegiatan pemusnahan. Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat,” tutur Hatta. (*)