Bea Cukai Kembali Resmikan Kawasan Berikat

2022-09-06 17:53:55

Placeholder image

Izin Kawasan Berikat diberikan setelah perusahaan pemohon menjelaskan seluruh proses bisnis kepada Bea Cukai.


INFO NASIONAL - Tegaskan perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan kawasan berikat (KB) di Makassar dan Tegal. 

Bea Cukai Jateng dan DIY memberikan izin fasilitas (KB) kepada perusahaan produsen sepatu olahraga yaitu PT Shyang Hung Tah pada 24 Agustus. Pemberian fasilitas diberikan setelah PT Shyang Hung Tah melakukan pemaparan proses bisnis secara hybrid dalam acara yang juga dihadiri oleh Bea Cukai Tegal dan KPP Pratama Tegal.

Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, M. Muamar Kadafi mengatakan perusahaan akan mendapatkan fasilitas fiskal dan prosedural. “Fasilitas fiskal yang diperoleh perusahaan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Sedangkan fasilitas prosedural yang diterima perusahaan salah satunya berupa dapat melaksanakan pembongkaran barang impor di gudang perusahaan sendiri,” katanya.

PT Shyang Hung Tah merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Taiwan yang berdiri pada tahun 2022 dan berlokasi di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Saat ini sepatu olahraga hasil produksi PT Shyang Hung Tah telah diekspor ke Amerika dan Eropa. Pada tahun 2022 diperkirakan perusahaan ini dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.200 orang dengan proyeksi tiga tahun ke depan akan menjadi 9.300 orang.

Di Makassar, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memberikan izin permohonan perlakuan tertentu di KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry pada 30 Agustus. Izin ini terkait pembelian batu bara lokal dan impor yang mendapat perlakuan khusus terkait proses pembongkaran, pelaksanaan analisis nickel ore dan batu bara, serta invoicing yang dulu membutuhkan waktu relatif lama. 

Dihadiri secara daring oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Gatot Hartono dan Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) juga berkesempatan untuk memaparkan proses bisnis dalam rangka permohonan perlakuan tertentu terkait pembelian batu bara lokal dan impor.

“Harapannya dengan pemberian fasilitas perlakuan tertentu di KB tersebut dapat memberikan kepastian bagi VDNI dan meningkatkan manfaat KB bagi masyarakat sekitar,” kata Gatot Hartono. (*)