Customs Goes to School, Cara Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan

2022-09-07 20:52:51

Placeholder image

Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.


INFO NASIONAL - Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, menyadari bahwa penting untuk merangkul para  pelajar dan mahasiswa yang merupakan generasi emas Indonesia, untuk memahami aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Karena, dengan kreativitas, inovasi, dan besarnya pengaruh mereka di media sosial saat ini, diharapkan mereka dapat menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai dengan baik.

“Generasi muda yang paham perekonomian negara menjadi nilai tambah untuk kemajuan suatu bangsa,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Rabu 7 September 2022.

Mewujudkan hal tersebut, Bea Cukai menyelenggarakan sebuah ajang bagi pelajar dan mahasiswa untuk mengenal tugas fungsi Bea Cukai dan berpartisipasi dalam mendukung implementasi aturan kepabeanan dan cukai, yakni Customs Goest to School (CGTS). Kegiatan itu diselenggarakan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai dengan mengunjungi sekolah dan kampus, seperti yang dilakukan Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Yogyakarta.

Seperti SMKN 1 Pamekasan Madura yang mengundang Bea Cukai untuk menjadi praktisi kegiatan belajar mengajar, dengan materi peran Bea Cukai dalam mendukung APBN. Pada kegiatan itu, petugas Bea Cukai Madura menjelaskan seluk beluk APBN, mengenalkan tugas dan fungsi Bea Cukai, hingga memaparkan besarnya dampak optimalisasi tugas dan fungsi tersebut dalam mendukung APBN.

"Dalam susunan instansi vertikal Kementerian Keuangan, Bea Cukai memang bertugas untuk mengumpulkan penerimaan, baik melalui bea masuk, bea keluar, maupun cukai. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan masyarakat, khususnya dari para pelajar untuk dapat memahami dan mematuhi aturan kepabeanan dan cukai  yang dapat mengoptimalkan penerimaan negara," katanya.

Salah satu aturan kepabeanan yang turut dijelaskan dalam kegiatan CGTS tersebut ialah aturan barang kiriman luar negeri, mengingat hal tersebut menjadi fokus penting seiring dengan kemajuan e-commerce yang memungkinkan terjadinya lalu lintas barang dari luar negeri secara mudah.

Selain memberikan materi APBN dan aturan barang kiriman kepada para pelajar, Bea Cukai juga mengangkat topik fasilitas kepabeanan, seperti yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dengan menggelar CGTS bagi civitas akademika Fakultas Peternakan UGM. Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan asistensi atas fasilitas pembebasan bea masuk, sehubungan dengan adanya rencana importasi kandang ternak yang berasal dari hibah asal Belanda bagi Fakultas Peternakan UGM.

Dalam kesempatan tersebut, menurut Hatta petugas menjelaskan prosedur impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. "Memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak kebutuhan akan barang-barang tertentu untuk penelitian atau pengembangan (litbang), yang masih harus dipenuhi dengan impor. Namun, perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019, impor barang-barang untuk keperluan tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Perguruan tinggi pun menjadi salah satu pihak yang dapat menerima fasilitas ini, bersama kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dan badan usaha atau pihak swasta yang melakukan kegiatan litbang,” ujarnya.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus dapat merangkul civitas akademika agar dapat aktif memberikan kontribusi langsung kepada negeri. Kontribusi tersebut tidak hanya dengan mengetahui dan mengawasi terselanggaranya aturan kepabeanan dan cukai di negeri ini, tetapi juga dapat menjadi duta yang mampu meneruskan informasi tentang aturan tersebut kepada masyarakat.(*)