Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan

2022-09-11 12:43:44

Placeholder image

Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.


INFO NASIONAL – Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Operasi tersebut merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi. Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Operasi Gempur Rokok Ilegal akan dilaksanakan pada 12 September 2022 hingga 12 November 2022 mendatang.

Bea Cukai mencatat selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 2018 s.d. 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) cenderung menurun tiap tahunnya. Peningkatan jumlah penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. Sementara penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” ujar Nirwala.

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Nirwala mengatakan bahwa dalam melakukan pengawasan peredaran rokok, Bea Cukai juga melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah (Pemda).

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Johny, mengungkapkan dukungannya kepada Bea Cukai dalam melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Keseriusan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal tidak hanya berpengaruh terhadap pengusaha tetapi juga seluruh pihak yang terlibat termasuk petani tembakau dan pelaku usaha legal.

“Kami berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal sebagai bentuk dukungan kepada Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal,” ujarnya.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan, mengatakan, dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal makin jauh. Beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak. Jika diteruskan, tentu berdampak pada para pengusaha rokok.(*)