Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Pengolah Nikel

2022-09-12 21:49:51

Placeholder image

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Unity Nickel Alloy Indonesia (Unity).


INFO NASIONAL –  Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Unity Nickel Alloy Indonesia (Unity). Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

"Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, para pelaku usaha akan memperoleh fasilitas fiskal dan non fiskal, seperti penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan. Pemberian izin fasilitas tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan investasi dan ekspor," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo, pada Senin 12 September 2022.

Nugroho mengatakan, pemberian izin kawasan berikat kepada PT Unity, didahului dengan pemaparan proses bisnis perusahaan yang dilaksanakan secara hibrid di Aula Latimojong, Kantor Bea Cukai Sulbagsel, pada 8 September 2022 lalu. "Direktur Utama PT Unity, Jon Stefan Hideky berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan yang menjadi salah satu syarat pengajuan fasilitas kawasan berikat. PT Unity merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan nikel dan berlokasi di Kabupaten Bantaeng," ujarnya.

Fasilitas kawasan berikat, kata dia, sejatinya ditujukan untuk dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan ekonomi masyarakat dengan adanya tenaga kerja baru, memicu, menggerakkan, dan mengembangkan UMKM lokal sebagai pendamping perusahaan dalam menjalankan proses bisnis, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan meningkatkan nilai ekspor serta menyumbang devisa negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional.

"Semoga perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan selalu mematuhi aturan yang berlaku,” John Stefan. Diharapkan dengan pemberian fasilitas ini dapat membantu cashflow perusahaan dan membantu pemulihan ekonomi nasional, seperti melalui penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru yang menjadi penggerak ekonomi sektor riil.(*)