Bea Cukai Kembali Sosialisasi Perjelas Ketentuan Cukai

2022-09-14 19:47:32

Placeholder image

Kekayaan Intelektual


INFO NASIONAL - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi berbagai ketentuan cukai kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah daerah dan memaksimalkan berbagai media seperti radio, sosialisasi tatap muka, hingga pagelaran seni.

Agustus lalu, Bea Cukai Bandung bersama Pemkab Bandung menggelar kegiatan sosialisasi cukai tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Acara ini dihadiri oleh perangkat Satpol PP Kabupaten Bandung, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bandung, Pedagang Pasar, Asosiasi Pedagang. 

Beberapa hari kemudian, Bea Cukai Bandung juga menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran BKC Ilegal pada Toko Kelontong kepada perwakilan pejabat kecamatan.

Di Purwokerto, Bea Cukai bersinergi dengan Pemkab Banyumas mengadakan sosialisasi ketentuan dibidang cukai yang dikemas dalam acara talkshow melalui Radio Dian Swara pada Rabu, 7 September 2022. Satu hari kemudian, sosialisasi berlanjut melalui pagelaran seni. Kegiatan ini turut mengundang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan perangkat desa antara Kecamatan Kalibagor, Sokaraja, Kedungbanteng, Karanglewas, dan Cilongok.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan sosialisasi melalui berbagai media diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas, memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.

Selanjutnya, Bea Cukai Sampit menggelar kegiatan sosialisasi door to door terkait rokok ilegal bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan pada 5 September 2022. Satu pekan sebelumnya, Bea Cukai Sampit juga melakukan sosialisasi dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal ke toko kelontong di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Masyarakat perlu memahami berbagai ketentuan umum di bidang cukai, seperti pengertian, dasar hukum, hingga sifat dan karakteristik objek cukai. Suatu barang dapat menjadi objek cukai jika memiliki karakteristik tertentu seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,” kata Hatta.

Sementara di Kediri, Bea Cukai bekerja sama dengan Pemkot Kediri menggelar Nite Carnival sebagai sarana sosialisasi program kampanye rokok ilegal pada 27 Agustus 2022. Selain itu, menggelar kompetisi marching band yang sekaligus mengkampanyekan gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan DBHCHT. (*)