Bea Cukai Musnahkan 1,1 Juta Ballpoint Palsu

2022-09-14 19:49:04

Placeholder image

Penindakan barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual merupakan buah nyata dari program rekordasi.


INFO NASIONAL - Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang berupa ballpoint yang melanggar HKI oleh PT Standardpen Indonesia sebanyak 1,3 juta batang pada Kamis, 8 September 2022.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan tersebut, 1.1 juta batang ballpoint di antaranya merupakan hasil penegahan dua kantor pengawasan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Emas.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, ballpoint yang dimusnahkan sebanyak 858.240 buah ballpoint hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Perak pada tahun 2019 dan 288.000 buah ballpoint hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Emas. “Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari penyelesaian proses penanganan pidana oleh Penyidik Polri, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Hatta mengatakan bahwa penindakan barang-barang yang melanggar HKI oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Emas merupakan buah nyata dari program rekordasi yang dilaksanakan Bea Cukai sesuai TRIPS Agreement, yaitu sebuah konvensi internasional panduan bagi institusi kepabeanan di dunia dalam melakukan perlindungan HKI di border setiap negara. 

"Melalui program ini, kami secara aktif dapat melakukan monitoring importasi barang yang diduga melakukan pelanggaran HKI dan selanjutnya melakukan penghentian sementara, sebelum barang beredar ke pasar bebas. Mekanisme inilah yang menjadi wujud perlindungan Bea Cukai bagi pemegang merek yang telah melakukan rekordasi, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan sumber daya atau mengalokasikan perhatian untuk memantau produk palsu di peredaran bebas. Kami hentikan dari hulunya!" tutur Hatta.

Ia melanjutkan, merek adalah intangible asset yang sangat bernilai bagi suatu perusahaan.  Merek merupakan gambaran perjuangan membangun usaha dengan besarnya investasi yang telah dikeluarkan, maka penting untuk menjaga merek dari ancaman pemalsuan. 

“Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus melindungi pasar dalam negeri, baik pelaku usahannya maupun masyarakatnya, dari ancaman impor produk melanggar HKI melalui program rekordasi. Program tersebut selain memberikan manfaat langsung kepada industri juga dapat melindungi masyarakat, khususnya konsumen di tanah air agar terhindar dari kerugian membeli produk palsu yang kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Hatta.

Hal tersebut senada dengan yang dikatakan Project Manager PT Standardpen Indonesia, Marsudi, dalam pemusnahan di Tangerang. "Tak henti kami menyampaikan apresiasi atas penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai dan perlindungan yang telah diberikan negara pada industri dalam negeri yang kami jalankan, yaitu melalui program rekordasi. Setelah dilakukan dua kali pencegahan oleh Bea Cukai dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan di dua pelabuhan utama Indonesia, yaitu Tanjung Emas dan Tanjung Perak, maka peredaran ballpoint merk STANDART yang palsu di pasaran sudah sangat berkurang dan hampir jarang dijumpai lagi," kata Marsudi. (*)