Dua Bea Cukai Ini Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Ratusan Juta Rupiah

2022-09-15 20:40:28

Placeholder image

Pengejaran minibus yang mencurigakan berlangsung tengah malam.


INFO NASIONAL - Tim Penindakan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY menindak sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu, 11 September 2022. Dari penyergapan itu, tim gabungan mengamankan 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). 

Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menuturkan operasi penindakan bermula dari informasi yang didapat tim gabungan pada pukul 02.00 waktu setempat terkait keberadaan mobil minibus yang diduga sebagai sarana pengangkut rokok ilegal. 

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pencarian di Jalan Raya Pati – Kudus. Sekitar pukul 03.15, tim gabungan menemukan mobil minibus sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati Kudus,” kata Dwi.

Kemudian tim melakukan pengejaran dan pada pukul 03.30 berhasil menghentikan mobil minibus untuk diperiksa. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan 134 bal dan 331 slop rokok dengan merek Dubai, Guci Black, dan GiCo Black yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut senilai Rp338.988.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp258.289.812,00,” tutur Dwi.

Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti beserta pelaku berinisial ZJ selaku sopir dan S selaku kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Dwi. (*)