Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu dalam Pigura Kaligrafi

2022-09-16 21:12:28

Placeholder image

Total sabu seberat 3,5 kilogram disembunyikan dalam 4 pigura yang dikirim dari Malaysia.


INFO NASIONAL - Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 3,5 kg narkoba jenis Methamphetamine (sabu) dengan modus barang kiriman yang disembunyikan di dalam 4 bingkai pigura kaligrafi pada Kamis, 15 September 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan penindakan tersebut hasil sinergi Bea Cukai Tanjung Emas, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. “Sebagai bukti nyata kinerja positif Bea Cukai dalam menekan masuknya narkoba ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 1 September 2022 ketika Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pemeriksaan barang kiriman impor dari pekerja migran Indonesia di Gudang JKS Logistic Semarang. Tim CNT Bea Cukai Tanjung Emas dan Tim K9 anjing pelacak milik Kanwil Bea Cukai Jateng DIY didampingi pihak JKS, memeriksa dengan x-ray sebanyak dua barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 koli barang kiriman kargo laut barang pindahan yang masing-masing di dalamnya terdapat 2 pigura kaligrafi. 

“Total kedapatan 4 pigura kaligrafi yang di dalam sisi-sisi bingkainya berisi barang berupa serbuk kristal seberat 3,5 kg. Setelah dilakukan pengujian testkit narkoba bersama Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Tanjung Emas, didapati hasil positif Methamphetamine. Selanjutnya Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan kegiatan controlled delivery untuk mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut,” tutur Anton.

Setelah melakukan pengembangan, pada Senin 5 September 2022 dilakukan penangkapan terhadap 3 tersangka di daerah Nganjuk dan Tulungagung. Sementara barang bukti telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. 

“Kami telah menerima barang bukti sebanyak 3,5 kg narkoba jenis Methamphetamine dan mengamankan 3 tersangka inisial HS, UK, dan KK,” ucap Kombes Pol Lutfi Martadian, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng.

Penggagalan penyelundupan Methampetamine melalui barang kiriman ini diperkirakan menyelamatkan belasan ribu nyawa anak bangsa dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 4-5 orang. (*)