Begini Cara Bea Cukai Kelola BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

2022-09-26 19:12:51

Placeholder image

Barang bukti yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai berstatus barang barang milik negara (BMN) dan menjadi tanggung jawab Bea Cukai.


INFO NASIONAL – Barang bukti yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai berstatus barang barang milik negara (BMN) dan menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Ada berbagai pengelolaan yang dijalankan instani ini, antara lain dimusnahkan dan dihibahkan kepada masyarakat. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN dapat dimusnahkan, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Pekanbaru pada tanggal 22 September 2022. 

"Di Gudang Arsip Bea Cukai Pekanbaru telah dilaksanakan pemusnahan BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru tahun 2020 sampai 2022 dan telah ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara (BDN) dan berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau berstatus barang tidak dikuasai (BTD). BMN tersebut kemudian diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, dan KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan dan telah disetujui dan ditetapkan untuk dimusnahkan," turut Hatta pada Senin, 26 September.

Rincian BMN yang dimusnahkan ialah 10.129.420 batang rokok ilegal, 573,76 liter miras ilegal, barang yang diduga berasal dari free trade zone (kawasan bebas) Batam yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berupa 1.988 obat dan vitamin, 759 makanan dan minuman, 27 perangkat keras, 606 pasang sepatu, 35 masker, dan 1 kotak sarung tangan, serta 783 paket barang kiriman pos yang berisikan alat bantu seks, senjata, dokumen, dan lain-lain. Total nilai kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut sebesar Rp11.399.051.912,00.

"Selain menjadi implementasi tugas pokok Bea Cukai sebagai community protector, pemusnahan tersebut juga merupakan upaya penyelamatan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, serta untuk menjaga pasar barang-barang serupa dalam negeri agar tidak terdistraksi oleh barang impor ilegal," ujar Hatta.

Namun, Hatta melanjutkan, pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai tidak selalu berujung pemusnahan. Barang tersebut juga dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan azas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Contohnya Cukai Kendari yang menghibahkan 46 unit alat pemadam kebakaran kepada Pemerintah Kota Kendari. Alat pemadam kebakaran yang dihibahkan terdiri dari 26 unit fire extinguisher 3 kg dan 20 unit fire extinguisher 50 kg. 

Menurut Hatta, kegiatan hibah itu dilaksanakan untuk optimalisasi aset agar penggunaan BMN dapat dimanfaatkan dengan efektif dan efisien sesuai dengan arahan Menteri Keuangan. “Kami berharap mekanisme pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai melalui pemusnahan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, dan BMN yang dihibahkan dapat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya. (*)