Proses Izin Fasilitas Gudang Berikat Cukup Satu Jam

2022-09-29 19:24:13

Placeholder image

Proses cepat ini dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta.


INFO NASIONAL – Bea Cukai berupaya mempermudah berbagai proses kepada pengusaha. Salah satunya seperti yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, yakni proses pemberian fasilitas gudang berikat (GB) yang cukup 1 jam kepada PT Harrys Pack Jaya.

Fasilitas GB ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, kepada Direktur PT Harrys Pack Jaya, Park Chulho, pada Senin, 26 September 2022. Setelah Park Chulcho menjabarkan proses bisnis dan IT inventory-nya sebagai salah satu persyaratan permohonan perizinan, 1 jam kemudian izin GB langsung didapatkan.

PT Harrys Pack Jaya adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan pakaian. Menurut Park Chulho, fasilitas GB akan memberikan manfaat seperti efisiensi waktu serta keringanan cashflow perusahaan. 

Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 

Kepala Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman mengatakan bahwa pemberian izin fasilitas gudang berikat memberi manfaat kepada perusahaan berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya.

“Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, sehingga dapat mendorong perindustrian dalam negeri dalam mendukung perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan,” kata Rusman.(*)