Bea Cukai Ringkus 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Kediri dan Jepara

2022-09-29 19:25:18

Placeholder image

Rokok ilegal ada yang diangkut dengan truk dan ada yang tersimpan di gudang.


INFO NASIONAL – Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok ilegal dengan total sebanyak 1,6 juta batang. 

Bea Cukai Kediri melakukan penindakan di jalan tol Trans Jawa, Kamis, 22 September 2022. Menurut Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, Bea cukai menerima informasi tentang keberadaan truk yang diduga kuat mengangkut rokok ilegal. 

“Setelah tim mendapatkan target truk dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi, pengejaran pun dilakukan oleh tim Bea Cukai Kediri yang kemudian berhasil menegah truk di ruas jalan Tol Jombang-Kertosono,” kata Hatta.

Truk beserta pengemudinya berhasil diamankan. Di dalam truk ditemukan 104 karton rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai dengan jumlah 1.666.000 batang rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri mengamankan potensi kerugian negara sebanyak Rp1.287.584.760,00 dengan perkiraan nilai barang Rp1.899.240.000,00.

Sementara itu di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus menemukan sebuah bangunan yang digunakan mengemas dan menimbun rokok ilegal di Desa Teluk Wetan, Jepara. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 191.400 batang rokok ilegal. “Dari pemeriksaan petugas terdapat 13 karton sigaret kretek mesin tanpa pita cukai, 7 bale dan 17 slop rokok SKM dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. “Selain itu jika menemukan adanya indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikannya ke Bea Cukai,” kata Hatta. (*)