Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini

2022-10-04 02:16:16

Placeholder image

Potensi kerugian akibat upaya penyelundupan senilai puluhan juta rupiah.


INFO NASIONAL - Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan (community protector) untuk menekan peredaran rokok ilegal baik melalui tindakan preventif (soft-approach) maupun represif (hard-approach). Hasilnya Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Riau dan Jawa Timur.

Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 45 karton berisi rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Bangkinang-Pasir Panharaian, Kec. Kabun, Kab. Rokan Hulu, Prov. Riau, Kamis, 29 September 2022.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan yang mengangkut rokok diduga ilegal menuju Sumatera Utara. 

“Menemukan kendaran sesuai informasi, Tim segera melakukan penghentian dan melakukan pemeriksaan, dan hasilnya ditemukan 450.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti,” kata Hatta.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan paket berisi sebanyak 12.000 batang rokok ilegal merek RQ Pro Rizqunadi di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) yang beroperasi di Stasiun Kepanjen, Malang, 21 September. Dalam penindakan ini, pelaku berusaha menyamarkan paket yang diberitahukan sebagai paket pindahan.

“Dalam penindakan di PJT Stasiun Kepanjen ini, perkiraan nilai barang yang berhasil ditindak adalah sebesar Rp 13,6 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 Juta,” kata Hatta.

Selanjutnya, berawal dari kegiatan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur II, Bea Cukai Malang kembali melakukan dua kali penindakan rokok ilegal di wilayahnya. Pertama, dalam upayanya melakukan pemeriksaan terhadap PJT di Jalan Gadang, Malang, Bea Cukai Malang berhasil menemukan 4 koli berisi rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.930 bungkus tanpa dilekati pita cukai pada 27 September.

“Besoknya (28 September), dari pemeriksaan ke toko-toko di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang, Bea Cukai Malang berhasil menemukan 3 toko yang menyimpan dan menyediakan sebanyak 881 bungkus untuk dijual rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Tim pun segera melakukan pencegahan dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang,” tutur Hatta.

Hatta mengatakan bahwa dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 33.518.400 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 63.684.960.

“Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” kata dia. (*)