Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Bandar Lampung

2022-10-11 20:57:10

Placeholder image

Rokok ilegal diangkut menggunakan minibus dan truk.


INFO NASIONAL – Bea Cukai bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. 

Mengutip WCO Glossary of Customs Terms (2008), pengawasan merupakan sebuah tindakan untuk memastikan kepatuhan para pengguna jasa terhadap peraturan atau hukum yang sudah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti intelijen, penindakan, dan penyidikan.

“Sebagai salah satu bentuk pengawasan, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal di Kudus dan Bandar Lampung,” kata Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di SPBU Kabupaten Demak, Senin, 3 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 52.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 59.280.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp40.188.720,00.

Selanjutnya, Bea Cukai Bandar Lampung menindak sebuah truk yang memuat 167 karton rokok ilegal pada Jumat, 30 September 2022. Truk tersebut berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan beberapa daerah di Pulau Sumatera. Penindakan dilakukan di KM 78 tol Bakauheni-Terbanggi Besar. 

“Truk tersebut membawa rokok ilegal dengan modus dicampur dengan muatan pupuk. Atas penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai dua miliar rupiah,” kata Hatta.

Dua penindakan tersebut, ia melanjutkan, diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)