Bea Cukai Menegah Rokok dan Miras Ilegal di Jawa Timur

2022-10-18 20:23:05

Placeholder image

Penindakan berlangsung di wilayah Pasuruan dan Kediri.


INFO NASIONAL - Upaya pemberantasan rokok dan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai terus dijalankan Bea Cukai guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Pengawasan dan penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Kediri.

Tim gabungan Bea Cukai Pasuruan dan TNI AD Subdenpom V/3 Kota Pasuruan kembali mengamankan miras ilegal sebanyak 2.742 botol atau 3.698 liter dan 640 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang seluruhnya tanpa dilekati pita cukai.

"Total terdapat 4 penindakan, 3 di antaranya dilakukan secara sinergi dengan TNI AD Subdenpom V/3 melalui giat operasi bersama peredaran minuman keras pada 6-7 Oktober 2022, dan yang satunya melalui penegahan sarana pengangkut di Jalan Raya Bypass Gempol pada 10 Oktober 2022," kata Soni Wahyu Prasetyo, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pasuruan. 

Penindakan terhadap 2.742 botol minuman keras ilegal dengan nilai Rp98 juta dilakukan di daerah Grati dan Rembang. Sedangkan penindakan terhadap 640 ribu batang rokok ilegal senilai Rp729 juta dilakukan dari hasil penggalian informasi masyarakat terhadap pengangkutan rokok ilegal di Jalan Raya Gempol.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kerugian negara ditaksir sekitar Rp791 juta. Adapun barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan pelaku dibawa atau diamankan ke kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan/penelitian lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hanna Budiharto mengapresiasi kinerja jajarannya karena sangat aktif dan sigap menjalin sinergi untuk melawan peredaran BKC ilegal yang sangat merugikan Negara. 

Sementara itu di Kediri, Bea Cukai berhasil meringkus rokok ilegal sebanyak 2 juta batang. Penggagalan upaya distribusi rokok ilegal ini diwarnai dengan pengejaran (hot pursuit) di ruas Jalan Tol Trans Jawa tepatnya di jalur tol Jombang–Kertosono.

Suksesnya gempur rokok ilegal kali ini diawali oleh adanya informasi bahwa ada rencana pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menggunakan kendaraan pengangkut barang melewati ruas tol TransJawa. 

Petugas Bea Cukai langsung menindaklanjuti dengan menyisir jalur tol tersebut. Memasuki ruas tol Jombang–Kertosono, Tim Intelijen mendeteksi adanya pergerakan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal yang sedang ditargetkan oleh tim, sehingga dilakukan pengejaran (hot pursuit) dan berhasil menegah sarana angkut tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan didapati sebanyak kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilengkapi pita cukai, dengan taksiran nilai barang sebesar Rp2,2 miliar dan kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp1,5 miliar,” kata Sunaryo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. (*)