Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 26.412 Benih Lobster

2022-10-20 18:40:42

Placeholder image

Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal terhadap 26.412 ekor benih bening lobster (BBL).


INFO NASIONAL – Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal terhadap 26.412 ekor benih bening lobster (BBL). Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai bersinergi dengan TNI, Badan Karantina, dan otoritas bandara di Juanda, Jawa Timur pada Senin, 17 Oktober 2022.

"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman BBL melalui Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Singapura pada 17 Oktober 2022 melalui terminal dua. Tim melakukan pemantauan terhadap penumpang yang terindikasi, yaitu penumpang berinisial RW pesawat Batik Air ID7131 tujuan Surabaya-Singapura," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, Selasa 18 Oktober 2022.

Bea Cukai, kata Padmoyo, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai Batik Air dan Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda untuk melakukan pemeriksaan pada bagasi (Baggage Handling Service / BHS). Melalui pemeriksaan x-ray, didapati adanya 29 kantong BBL dengan rincian total 3.660 ekor baby lobster jenis mutiara dan 22.752 baby lobster jenis pasir yang disembunyikan di dalam koper tanpa disertai dokumen resmi. Selanjutnya, Bea Cukai akan memproses hukum sesuai prosedur yang berlaku terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.

Kegiatan pengiriman tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pengungkapan kasus ini, kata Padmoyo, merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda. Atas barang bukti berupa BBL tersebut diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut.(*)