Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Purwokerto

2022-10-20 18:42:57

Placeholder image

Bea Cukai Purwokerto melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Juli 2021 sampai dengan September 2022 bertempat di halaman Bea Cukai Purwokerto.


INFO NASIONAL – Bea Cukai Purwokerto melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Juli 2021 sampai dengan September 2022 bertempat di halaman Bea Cukai Purwokerto, pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu. Adapun BMN yang dimusnahkan adalah hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek sejumlah 770.431 batang, serta 2400 gram tembakau iris (TIS).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Tommy Pramugia Sofyar  mengatakan, perkiraan nilai barang atas pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal ini mencapai Rp 878.817.075,00. “Sementara untuk potensi kerugian negara di bidang cukai meliputi cukai itu sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok, mencapai Rp 588.409.166,00,” ujarnya.

Tommy mengatakan, pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran BMN di halaman depan Bea Cukai Purwokerto, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran secara keseluruhan di tempat Kawasan Berikat PT Boyang Purbalingga. Dia pun mengapresiasi atas dukungan seluruh instansi yang hadir. “Semoga sinergi ini terus dipertahankan dan semakin meningkat di masa yang akan datang,” kata dia.

Hadir perwakilan instansi terkait lainnya, seperti perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Komando Distrik Militer (Kodim) 0701 Banyumas, Kejaksaan Tinggi Purwokerto, Batalyon Brigade Mobile (Brimob) Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwokerto, dan awak media setempat.(*)