Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat bagi Pengguna Jasa

2022-10-24 20:03:07

Placeholder image

Sebagai implementasi fungsi industrial assistance, Bea Cukai melakukan asistensi kepada para pengguna jasa penerima fasilitas Kawasan Berikat.


INFO NASIONAL -- Sebagai implementasi fungsi industrial assistance, Bea Cukai melakukan asistensi kepada para pengguna jasa penerima fasilitas Kawasan Berikat. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor. 

Adapun, fasilitas Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

“Pemberian asistensi ini merupakan upaya optimalisasi pelayanan terhadap pengguna jasa. Selain itu, hal ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan pengguna jasa terkait fasilitas yang didapatkan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Hatta menjelaskan, salah satu kegiatan asistensi dilakukan dalam bentuk sharing session yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Purwakarta di PT Super Steel Karawang, pada Kamis, 13 Oktober 2022. Sharing session ini sekaligus untuk menjalin komunikasi yang kondusif antara Bea Cukai dengan pengguna jasa. Dengan begitu, Bea Cukai mengetahui kendala di lapangan sebagai bahan masukan untuk perbaikan layanan ke depannya.

Selanjutnya, di Pasuruan, kegiatan asistensi dan konsultasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Pasuruan kepada PT Louisiana Far East, pada Rabu, 19 Oktober 2022. PT Louisiana Far East merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang bergerak di bidang usaha frozen food. 

Sementara itu, di Kediri, Bea Cukai Kediri lakukan asistensi di PT Venezia Footwear yang berlokasi di Kabupaten Jombang, pada Selasa, 18 Oktober 2022. PT Venezia Footwear merupakan pabrik sepatu yang berhasil menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar pabrik. Hasil produksinya pada tahun 2022 pun mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sehingga memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan di Kabupaten Jombang.

Hatta menjelaskan, manfaat penerima fasilitas Kawasan Berikat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Kami berharap pelaksanaan asistensi bermanfaat sebagai penyegaran pengetahuan bagi pengguna jasa, khususnya pada pengguna fasilitas Kawasan Berikat. Dengan demikian kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan yang berlaku juga mengalami peningkatan,” ujar Hatta.(*)