Bea Cukai Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jateng dan DIY

2022-11-01 00:17:50

Placeholder image

Sosialisasi menggandeng sejumlah instansi di daerah.


INFO NASIONAL - Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sosialisasi selama bulan Oktober tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Magelang.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melaporkan penerimaan dari sektor cukai masih mendominasi penerimaan hingga September 2022. Totalnya mencapai Rp32,73 triliun atau sebesar 67,22 persen dari target penerimaan cukai tahun 2022. Hal tersebut menunjukkan bahwa penerimaan cukai telah tumbuh sebesar 14,09 persen yoy atau sebesar Rp3,99 triliun.

“Jadi untuk mengawal tren positif penerimaan cukai ini, Kami perlu melakukan langkah strategis dengan lebih memasyarakatkan ketentuan cukai melalui sosialisasi dan menggalakkan gempur rokok ilegal,” ujar Amin Tri Sobri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Sementara itu, Bea Cukai Semarang menggandeng pemerintah daerah, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menggelar sosialisasi ketentuan cukai dengan mengunjungi beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Di Kabupaten Semarang sosialisasi dilakukan antara lain di Kecamatan Kaliwungu, Tengaran, Susukan, Suruh, Bandungan, dan Banyubiru. Kemudian di Kabupaten Kendal sosialisasi dikemas dalam acara talkshow bersama stasiun televisi dan kanal Youtube TVRI Jawa Tengah.

“Jadi dalam sosialisasi ini kami menekankan kepada masyarakat terkait ketentuan cukai secara umum, jenis barang kena cukai (BKC), karakteristik maupun ciri-ciri pita cukai legal, berbagai pelanggaran di bidang cukai, dan akibat hukum yang timbul karena pelanggaran tersebut,” tutur Amin.

Tidak hanya ketentuan cukai, Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Sosialisasi dilakukan antara lain di Kabupaten Kudus, Rembang, Pati, dan Jepara.

Sebagaimana diketahui, DBH CHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan. DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.

“Jadi DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal,” kata Amin.

Ia menambahkan, sosialisasi juga dilakukan beberapa kantor lain di wilayah Jateng dan DIY, yaitu oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang. Selain sosialisasi, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan koordinasi bersama Satpol PP Pemda DIY terkait rencana kerja dan anggaran (RKP) kegiatan pemanfaatan DBH-CHT Tahun 2023.

“Semoga sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Jateng dan DIY ini dapat menambah pengetahuan masyarakat, sehingga dapat membantu Bea Cukai dalam memaksimalkan penerimaan dari sektor cukai dan upaya menggempur rokok ilegal,” tutur Amin. (*)