Fasilitas Bea Cukai Dukung Kesuksesan International Tour de Bintan 2022

2022-11-02 21:42:17

Placeholder image

Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan berupa impor sementara barang penumpang.


INFO NASIONAL – International Tour de Bintan 2022 yang merupakan kompetisi tahunan sepeda internasional di Kawasan Pariwisata Lagoi, Bintan telah sukses diselenggarakan dari tanggal 14 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022. 

Tercatat sebanyak 481 atlet sepeda dari 33 negara yang mengikuti lima kelas perlombaan dalam gelaran kesepuluh tahun ini, yang terdiri dari individual time trial, gran fondo challenge, gran fondo discovery, gran fondo classic, dan gran fondo century. Penyelenggaraan kompetisi sepeda ini pun dinilai telah mampu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia, sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional.

Kesuksesan penyelenggaraan International Tour de Bintan 2022 tak lepas dari peran berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam memberikan pelayanan dan pengawasan atas lalu lintas barang yang dibutuhkan dalam event ini. 

"Untuk menjamin kelancaran International Tour de Bintan 2022, dari awal hingga akhir penyelenggaraan, Bea Cukai telah memberikan fasilitas kepabeanan berupa impor sementara barang penumpang. Fasilitas ini diberikan terhadap barang-barang yang dibawa oleh para peserta dan official. Semua barang yang dibawa masuk ke Indonesia diawasi dan diberikan pelayanan yang optimal, agar lalu lintas barang lancar dan terjamin keamanannya," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang, Tri Hartana, Rabu, 2 November 2022.

Tri menjelaskan, merujuk pada PMK 178 Tahun 2017, impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. 

Barang impor dapat diajukan dan disetujui sebagai barang impor sementara selama memenuhi syarat-syarat, seperti barang impor tersebut tidak akan habis dipakai, tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama seperti saat impor, dan ada dokumen pendukung yang menyatakan bahwa barang impor tersebut akan diekspor kembali.

"Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga dan perlombaan, seperti dalam pelaksanaan International Tour de Bintan 2022 dapat diberikan fasilitas impor sementara karena memenuhi syarat. Barang impor yang disetujui sebagai barang impor sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk," kata Tri.

Pembebasan diberikan sebesar 100 persen dari nilai bea masuk. Selain itu, barang impor sementara yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Sementara itu, keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2 persen untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar. 

Barang impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk tetap akan dipungut PPN dan PPnBM. Namun, dalam hal tertentu, barang impor sementara dengan fasilitas keringanan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor. Fasilitas pembebasan untuk barang impor sementara diberikan terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu. Perincian tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019. (*)