Bea Cukai Sosialisasikan Peran Cukai dan DBH CHT di Jatim

2022-11-07 21:31:43

Placeholder image

Bea Cukai sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan di bidang cukai.


INFO NASIONAL –  Bea Cukai sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan di bidang cukai, secara kontinu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), gempur rokok ilegal, dan berbagai ketentuan di bidang cukai lainnya. Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Padmoyo Tri Wikanto menuturkan, cukai dipungut terhadap barang tertentu yang produksi, peredaran, dan konsumsinya dikendalikan dan diawasi karena memiliki dampak negatif bagi konsumen.

“Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan bahwa cukai harus kembali kepada konsumen sebagai pembayar pajaknya, melalui DBH CHT," kata dia. Masyarakat, lanjut dia, harus paham bagaimana cukai bekerja. “Sehingga kami pun sebagai pihak yang bertanggung jawab terus berupaya memasyarakatkan ketentuan di bidang cukai, salah satunya melalui sosialisasi,” kata Padmoyo.

Padmoyo pun turut menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Optimis Jatim Bangkit yang disiarkan secara langsung di Jawa Timur Televisi,  24 OKtober 2022. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim, Hadi Wawan dan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Dalam kegiatan tersebut dilakukan diskusi terkait cukai dengan tajuk 'Penerimaan Cukai Naik, Kesejahteraan Rakyat Meningkat'.

Sebagai salah satu sentra penghasil tembakau dan hasil tembakau (HT), Jawa Timur menerima porsi alokasi DBH CHT paling besar di indonesia. Jawa Timur memperoleh alokasi sebesar Rp2,14 Triliun, atau sebesar 55,34 persen dari keseluruhan alokasi DBH CHT nasional. Alokasi tersebut kemudian dibagi untuk pemerintah provinsi dan 38 daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

“Untuk pemanfaatan DBH CHT tahun 2022, alokasinya adalah 50 untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Jadi selain untuk mendanai kesehatan, DBH CHT dapat dimaksimalkan dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” kata Padmoyo.

Kegiatan sosialisasi juga dilakukan oleh Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Pasuruan. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah. Selain DBH CHT, dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan terkait ciri-ciri rokok ilegal, upaya gempur rokok ilegal, kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, dan upaya masyarakat dalam mendukung Bea Cukai dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur terkait ketentuan cukai, pemanfaatan DBH CHT, ciri-ciri rokok ilrgal, dan upaya gempur rokok ilegal. Selanjutnya kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam upaya memberantas rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai dapat maksimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Padmoyo.(*)