Bea Cukai Berikan Sarinah Fasilitas Gudang Berikat

2022-11-10 17:06:25

Placeholder image

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menerbitkan fasilitas gudang berikat kepada PT Sarinah.


INFO NASIONAL – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menerbitkan fasilitas gudang berikat kepada PT Sarinah. Sarinah merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan telah berdiri sejak 1962.

“Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta, Rusman Hadi.

Dengan diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya. Melalui pemberian fasilitas tersebut, Direktur Perdagangan PT Sarinah mengungkapkan akan dapat menciptakan lapangan kerja dan peningkatan cashflow bagi perusahaan.

Dia pun mengakui, memberikan fasilitas gudang berikat merupakan upaya Bea Cukai menjalankan perannya dalam memberikan asistensi kepada industri dalam negeri serta memfasilitasi perdagangan melalui pemberian fasilitas kepabeanan.(*)