Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal

2022-11-10 17:07:30

Placeholder image

Bea Cukai di wilayah Jawa Timur terus berupaya mengembangkan dan memfasilitasi industri hasil tembakau serta menindak tegas peredaran rokok ilegal.


INFO NASIONAL – Bea Cukai di wilayah Jawa Timur terus berupaya mengembangkan dan memfasilitasi industri hasil tembakau serta menindak tegas peredaran rokok ilegal. Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) lainnya di masing-masing wilayah, upaya yang memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) ini dikemas Bea Cukai melalui berbagai cara seperti diskusi, pelayanan keliling, hingga pagelaran seni.

Bea Cukai Malang hadir dalam kegiatan focus group discussion (FGD) Persiapan Penyusunan Studi Kelayakan Pembentukan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang pada 1 November 2022. FGD dihadiri oleh perwakilan dari Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga perangkat desa di wilayah Kota Malang.

“FGD ini diselenggarakan dengan memaksimalkan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat yaitu pembinaan industri. Dengan pembentukan SIHT di Kota Malang, diharapkan akan mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat, menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberdayaan industri hasil tembakau,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana baru-baru ini.

Sementara dalam upaya gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang kembali turun menggelar sosialiasi kepada masyarakat di beberapa wilayah. Pada Senin 7 November 2022, sosialisasi digelar Bea Cukai Malang kepada berbagai kalangan masyarakat meliputi Linmas, karang taruna, ibu PKK, LPMD, dan LPMK di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Sebelumnya 20 Oktober 2022 sosialisasi serupa juga dilakukan Bea Cukai Malang dengan mendatangi toko-toko dan pedagang kelontong di Kecamatan Bululawang.

“Jadi melalui sosialisasi keliling ini, kami berharap masyarakat benar-benar memahami bagaimana ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan upaya yang dapat dilakukan untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal,” kata Hatta.

Sosialisasi gempur rokok ilegal juga digelar Bea Cukai Kediri. Demi menarik perhatian masyarakat,  pagelaran seni dihadirkan di beberapa wilayah. Bekerja sama dengan Pemkab Jombang, Bea Cukai Kediri menggelar pagelaran wayang kulit di Alun-Alun Jombang 13 Oktober 2022 dan Ludruk di lapangan Desa Cukir 19 Oktober 2022. Selanjutnya 5 November 2022 juga digelar pementasan jaranan oleh Paguyuban Seni Jaranan dan Reog Kabupaten Kediri, di lapangan Kroncong desa Purworejo Kec. Kandat.

Sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Jember dengan menggelar kegiatan bersepeda bersama ribuan peserta di dua lokasi yaitu alun-alun Jember dan GOR Pelita Bondowoso pada 30 Oktober 2022. “Tujuan pagelaran seni dan bersepeda ini sama, untuk mengumpulkan antusias masyarakat dalam upaya sosialisasi gempur rokok ilegal,” ujar Hatta.(*)