Tetap Waspada saat Belanja 11.11

2022-11-10 22:57:43

Placeholder image

Sepanjang September saja laporan dengan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai mencapai 311 kasus.


INFO NASIONAL - Suatu sore, admin Instagram Bea Cukai mendapatkan direct message yang menanyakan kebenaran sebuah transaksi online shop. Si penanya mengaku baru memesan barang, tetapi setelahnya ia dihubungi pihak Bea Cukai yang menagih uang sebesar Rp3.750.000 sebagai biaya pengurusan izin pengeluaran barang tersebut. Si penanya juga diancam untuk segera mentransfer uang itu dalam lima menit, jika tidak ia akan dikenakan denda Rp100 juta dan hukuman sembilan bulan penjara.

Petugas Bea Cukai langsung memberi penjelasan bahwa peristiwa yang menimpa si penanya terindikasi penipun. Memang, penipuan bermodus online shop dengan mengatasnamakan Bea Cukai dan disertai ancaman serupa masih banyak memakan korban dan menyebabkan kerugian material yang fantastis. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa Bea Cukai mencatat 659 laporan penipuan yang masuk di seluruh saluran layanan informasi Bea Cukai pada bulan September 2022. 

"Laporan kasus penipuan yang diterima tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian pada korbannya. Ada beberapa yang masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian. Namun dari total tersebut, 347 pengaduan atau 52,7 persennya merupakan kategori penipuan material, dengan kerugian yang dialami sejumlah Rp564.484.150," tutur Hatta, Kamis, 10 November 2022.

Hatta melanjutkan, penipuan berkedok online shop masih menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Tak tanggung-tanggung, laporan dengan modus ini mencapai 311 kasus. Karena itu, Hatta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berbelanja daring. Terlebih pada tanggal-tanggal kembar seperti 11.11, ketika berbagai online shop memberikan promo dan diskon besar-besaran.

"Masyarakat tetap harus waspada! Iming-iming barang bagus dengan harga murah justru sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dalam meraup keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan, seperti penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Pastikan berbelanja di online shop resmi dan bertransaksi dengan aman," ujarnya.

Disarankan Hatta, jika mendapat informasi barang kiriman yang tertahan Bea Cukai, segera periksa statusnya pada www.beacukai.go.id/barangkiriman, "Jika pelaku tidak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tidak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan,” ujarnya. 

“Selain itu, perlu diketahui bahwa Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.”

Hatta menegaskan masyarakat dapat mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu contact center Bravo Bea Cukai 1500225, livechat yang dapat diakses melalui laman bit.ly/bravobc dan livechat.beacukai.go.id, fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.

"Jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, diyakini aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari. Terbukti, melalui tindakan konfirmasi yang dilakukan oleh masyarakat, selama bulan September, Bea Cukai telah menggagalkan kerugian material sebesar 1,1 miliar Rupiah dan mata uang asing senilai lima ribu Peso," kata dia. (*)