Bea Cukai Kembali Lakukan Pemusnahan BMN

2022-11-10 22:59:53

Placeholder image

Pemusnahan berlangsung di Malili dan Yogyakarta.


INFO NASIONAL - Pemusnahan merupakan salah satu perwujudan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik negara (BMN). Pemusnahan dapat dilakukan atas barang eks kepabeanan dan cukai, barang gratifikasi, barang rampasan negara, aset bekas milik asing, eks kontraktor kontrak kerja sama, aset eks Pertamina, dan aset lainnya.

Bea Cukai Malili, Sulawesi Selatan, menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Rabu, 9 November 2022. Hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 469.760 batang rokok ilegal, 54,48 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 1 unit handphone. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp530.870.200,00 dan kerugian negara sebesar Rp351.475.783,00.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 93 penindakan yang dilakukan selama satu tahun, mulai bulan Oktober 2021 sampai Oktober 2022. 

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja, dan Kota Palopo,” ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai saksi pemusnahan dalam pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tanaman (OPT) di Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kamis, 3 November 2022. Turut hadir perwakilan dari Polsek Temon Kulon Progo, Security Angkasa Pura Bandara YIA, Maskapai Air Asia, dan Maskapai Scoot.

Hatta menuturkan, media pembawa OPT yang dimusnahkan adalah media tanaman berupa benih, sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, beras, dan media pembawa lainnya. Selain itu, juga terdapat media pembawa yang berasal dari hewan, seperti daging sapi, ayam, babi, sapi olahan, ayam olahan, dan babi olahan. “Media tersebut masuk Bandara YIA melalui barang bawaan penumpang selama rentang waktu 1 September s.d. 31 Oktober 2022,” ujarnya.

Atas pemusnahan ini, masyarakat diimbau agar dalam bepergian dari luar negeri untuk senantiasa memeriksa barang bawaan berupa tanaman, ikan, atau hewan dan hasil bahwan hewan sudah memperoleh izin dari Badan Karantina. (*)