Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Jabar

2022-11-11 21:37:09

Placeholder image

Sosialisasi berlangsung di Garut, Depok, Cianjur, dan Sukabumi.


INFO NASIONAL – Sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Provinsi Jawa Barat, Bea Cukai melakukan sinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dari dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). Kegiatan dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Bogor di Garut, Depok, Cianjur, dan Sukabumi.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Basuki Suryanto, menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk impor atau produk dalam negeri yang tidak mengikuti peraturan di wilayah hukum Indonesia. 

Rokok ilegal dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Cara pengidentifikasian pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata dengan melihat ciri pita cukai pada tahun 2022, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan/atau menggunakan sinar ultraviolet (UV).

“Kehadiran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif, seperti kebocoran penerimaan negara di bidang cukai dan kemunculan persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok,” kata Basuki.

Adapun pelaksanaan edukasi dimulai oleh Bea Cukai Bandung yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar bimbingan teknis identifikasi rokok ilegal pada Rabu, 2 November 2022.

Selanjutnya di Depok, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Depok memberikan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan di Kecamatan Cipayung pada Selasa, 18 Oktober 2022, dan Kecamatan Pancoran Mas, Rabu, 26 Oktober 2022. Bea Cukai Bogor juga menggelar sosialisasi bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Dalam satu hari Tim Humas Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi di dua tempat, yaitu Cianjur yang dilaksanakan secara luring atau tatap muka, dan Sukabumi yang dilaksanakan melalui talkshow radio pada Radio Menara. Di Sukabumi, Bea Cukai Bogor melanjutkan sosialisasi secara tatap muka yang berlokasi di Hotel Augusta Pelabuhan Ratu pada Rabu, 26 Oktober 2022,” tutur Basuki.

Basuki mengatakan seluruh kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan ilegal. “Melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi, kami berharap agar tingkat peredaran barang kena cukai, khususnya hasil tembakau dapat menurun,” kata dia. (*)