Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Peredaran BKC Ilegal

2022-11-14 20:09:07

Placeholder image

Bea Cukai senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal


INFO NASIONAL – Bea Cukai senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau di beberapa wilayah. Dalam rangka implementasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT), Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah di bawah pengawasan Bea Cukai Bogor, Pasuruan, dan Bekasi.

“Bea Cukai menggelar rapat koordinasi penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT tahun 2023 bersama pemerintah daerah setempat,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Dalam mengimplementasikan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Bogor mengadakan rapat koordinasi bersama enam pemerintah daerah di bawah pengawasannya, pada Selasa 8 November 2022. Enam pemerintah daerah tersebut yaitu Pemerintah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur.

“Kegiatan rapat kali ini menitikberatkan pada bidang penegakan hukum yang memanfaatkan bobot 10 persen dari DBH CHT. Secara rinci pembobotan pemanfaatan DBH CHT adalah 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” ujar Hatta.

Sebelumnya, Bea Cukai Bogor mendapatkan kunjungan dari Diskominfo Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka koordinasi pemanfaatan DBH CHT, pada Rabu 19 Oktober 2022. Tujuannya, supaya pelaksanaan kegiatan DBH CHT antara Bea Cukai Bogor dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat berjalan secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, baik dari sisi anggaran ataupun pelaksanaan kegiatan lainnya.

Di Bekasi, Bea Cukai Bekasi hadir memenuhi undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dalam rapat koordinasi pengawasan pemanfaatan DBH CHT, pada Kamis 3 November 2022. Sementara itu, di Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan menerima kunjungan dari Satpol PP Kota Pasuruan, pada Senin 7 November 2022.

“Pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau di beberapa wilayah, bukan sekadar menjadi tanggung jawab Bea Cukai melainkan juga pemerintah daerah itu sendiri. Untuk itu, diharapkan sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah ini dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan kolaborasi antarinstansi,” kata Hatta.(*)