Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

2022-11-16 22:38:45

Placeholder image

Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.


INFO NASIONAL -- Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal. Kegiatan ini dilakukan di beberapa wilayah, yakni di Bali, Mataram, dan Jambi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media sosial yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” kata Hatta.

Hatta menjelaskan, sosialiasi gempur rokok ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah. Pada 26 Oktober 2022 di Badung, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT menggelar sosialiasi dengan mengunjungi pedagang rokok dan masyarakat di beberapa lokasi pasar dan pertokoan. Kemudian, pada 3 November 2022, Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi melalui kanal podcast Becema Ngeraos, dengan turut menghadirkan tokoh publik yaitu Fadly Padi sebagai narasumber.

“Sedangkan di Jambi, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga menggelar sosialisasi di dua wilayah berbeda, yaotu Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis 3 November 2022 dan Kabupaten Batanghari pada Jumat 4 November 2022,” ujarnya.

Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

“Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBH CHT,” kata Hatta. (*)