Bea Cukai Musnahkan Puluhan Juta Barang Ilegal

2022-11-18 19:43:07

Placeholder image

Giliran Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pemusnahan.


INFO NASIONAL – Upaya Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector diimplementasikan lewat kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal yang telah diringkus dalam berbagai kegiatan penindakan. Menjelang akhir tahun 2022, giliran Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang ilegal tersebut sehingga menghilangkan potensi untuk disalahgunakan. Ini menjadi bukti akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana 

Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Madura berlangsung pada Selasa, 15 November 2022. Sebanyak 11.711.409 batang rokok dan 618,25 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. Barang-barang yang sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp13.245.344.620 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8.378.522.637.

Penindakan barang-barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi baik yang dijalin oleh Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Madura.

Di hari yang sama, Bea Cukai Tanjung Emas juga memusnahkan 7925-gram methamphetamine. Barang tersebut diperoleh dua penindakan yang dilakukan pada Oktober 2021 dan September 2022.

Pada Oktober 2021 ditemukan barang bukti berupa sabu 5.000 gram yang diselundupkan dalam barang kiriman berupa lukisan kaligrafi dari Malaysia dengan tujuan akhir Madura. Bea Cukai dan BNN juga mengungkap penyelundupan narkoba pada Rabu, 14 September 2022.

Selain narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas juga memusnahkan puluhan barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, antara lain pakaian, sex toys, perangkat elektronik, makanan dan minuman hingga hewan yang diawetkan untuk bahan baku obat tradisional, serta 232 botol ginseng dan 316 botol minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan cukai.

“Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen Bea Cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum serta diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Hatta. (*)