Kenali Beda Pendaftaran IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin

2022-11-22 19:10:04

Placeholder image

Masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI agar tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler.


INFO NASIONAL – Pemerintah telah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI) sejak 2020. Agar terhindar dari pemblokiran, pengguna ponsel diharuskan mengecek IMEI ponselnya dan mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibelinya. 

Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan IMEI yang terdaftar di Kemenperin. Meski sering dianggap sama, ketiganya memiliki perbedaan. Lalu, apa saja perbedaannya?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut. 

HKT adalah barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri. HKT harus diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore. 

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. “Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat," kata Hatta.

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai, ia melanjutkan, seluruhnya bebas biaya. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$ 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.    

Sementara untuk HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari US$ 3 hingga US$ 1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10 persen dari nilai impor.

Hatta menambahkan, bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. 

“Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui saluran telepon 159,” kata dia.

Sementara itu, registrasi IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia, seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Registrasi IMEI ini hanya berlaku sembilan puluh hari.

"Namun, jika mereka tinggal di Indonesia lebih dari sembilan puluh hari, dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut," tutur Hatta.

Selanjutnya, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.

"Masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI ini agar tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli. Bea Cukai sendiri akan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan IMEI untuk meningkatkan awareness publik," kata Hatta menegaskan. (*)