Bea Cukai Basmi Miliaran Barang Ilegal di Pasuruan dan Banjarmasin

2022-11-22 19:10:46

Placeholder image

Total kerugian negara yang diselamatkan lebih dari 4 miliar rupiah.


INFO NASIONAL – Bea Cukai Pasuruan dan bea Cukai Banjarmasin melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan. Kegiatan ini sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.

Di Pasuruan, Bea Cukai memusnahkan 5.570.432 batang rokok, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 3.104 batang, serta rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 17.200 batang.

Selain rokok, turut dimusnahkan minuman keras sebanyak 96 botol, pita cukai (palsu dan bekas) sebanyak 143 keping. “Adapun total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan yakni sekitar Rp3.589.111.855,” kata Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Sementara itu, di Banjarmasin, Bea Cukai memusnahkan barang-barang hasil penindakan dari 172 pelanggaran ketentuan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp1.004.907.560 dan total kerugian negara senilai Rp 539.265.277.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut berupa 931.264 batang hasil tembakau, 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 122 paket barang eks kepabeanan.

Menurut Hatta, tujuan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan untuk menggempur peredaran barang kena cukai ilegal dan barang ilegal lainnya. Adapun keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat. “Oleh karena itu, kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pihak yang terlibat," kata dia. (*)