Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Kandas di Tiga Wilayah Ini

2022-11-22 19:12:10

Placeholder image

Bea Cukai sukses menciduk jutaan rokok ilegal di Bandar Lampung, Banjarmasin, dan Gambut.


INFO NASIONAL - Bea Cukai sukses melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Bandar Lampung, Banjarmasin, dan Gambut. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menciduk rokok ilegal pada periode 2 hingga 7 November 2022. Rokok ilegal yang diamankan sebanyak 7,53 juta batang dengan berbagai merek dan tidak dilekati pita cukai. Atas penindakan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp4.788.823.680,00.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah truk yang mengangkut 1,6 juta batang rokok ilegal dengan modus ditutup dengan karpet pada Rabu, 2 November 2022.

Penindakan kedua berlangsung pada Senin, 7 November 2022. Petugas Bea Cukai Bandar Lampung kembali menggagalkan dua upaya peredaran rokok ilegal dengan hasil penindakan masing-masing 1,9 juta dan 4 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk.

Sementara itu, Bea Cukai Banjarmasin berhasil menggagalkan dua upaya penindakan peredaran rokok ilegal masing-masing di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin pada Rabu, 12 Oktober 2022 dan di Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, pada Sabtu, 22 Oktober 2022. Total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 279.200 batang dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 213.236.208,00. 

Kemudian pada Sabtu, 5 November 2022, Bea Cukai Banjarmasin kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 80.000 batang di Jalan A. Yani KM 16 Karang Anyar, Kabupaten Gambut. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp 61.099.200,00.

Hatta menegaskan, rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal yakni tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Untuk mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal, Hatta melanjutkan, Bea Cukai berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. 

Ia menghimbau masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 dan pesan ke alamat surel info@customs.go.id atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI. (*)